KKN EPPM 17 Boyolali UNS Bantu Generasi Muda Sadar Hukum melalui Sosialisasi di SD Negeri Kismoyoso

(Dokumentasi bersama murid kelas 5 dan 6 SD Negeri 3 Kismoyoso)

Boyolali – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini, Kelompok Kuliah Kerja Nyata Edukasi Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat 17 Boyolali Universitas Sebelas Maret (KKN EPPM 17 Boyolali UNS) menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Menuju Generasi Muda Sadar Hukum”. Sosialisasi ini dilaksanakan di SD Negeri 3 Kismoyoso pada Kamis (6/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada murid mengenai aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait perundungan dan peraturan lalu lintas.

Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah serta banyaknya anak-anak yang sudah mengendarai sepeda motor tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada para murid agar lebih memahami dan menaati peraturan yang berlaku di sekitar mereka.

(Lusyana sedang menyampaikan materi “Sosialisasi Menuju Generasi Muda Sadar Hukum”)

Dalam kegiatan ini, Lusyana Ratna Fahradila, mahasiswi Ilmu Hukum UNS, sekaligus anggota kelompok KKN EPPM 17 Boyolali UNS, menyampaikan materi seputar jenis-jenis perundungan dan dampaknya, contoh perilaku taat hukum di lingkungan sekolah, serta pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif melalui sesi tanya jawab serta review bersama agar murid dapat lebih memahami dan mengingat materi yang diberikan.

Sebanyak 30 murid dari kelas 5 dan 6 SD Negeri 3 Kismoyoso turut serta dalam sosialisasi ini. Para murid menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif berpartisipasi dalam diskusi. Keaktifan mereka diharapkan menjadi indikasi awal bahwa pemahaman hukum bisa ditanamkan sejak dini.

Kegiatan ini mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-4 Pendidikan Berkualitas, dan ke-16 Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para murid dapat tumbuh menjadi generasi muda yang sadar hukum, menaati aturan yang berlaku, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.